:::: MENU ::::
  • Tadabur Alam, Yogyakarta

  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Karanganyar

  • Muhammadiyah Gerakanku

Selasa, 20 Desember 2011

Ketua Bidang Organisasi - Muhammad Mu'thi Ali Febriyanto

Seorang pemuda yang biasa di panggil dengan mu'thi atau febri ini, terlahir tahun 1990 di bulan kedua tanggal terakhir di RB PKU Muhammadiyah Karanganyar. Menyelesaikan pendidikan dasar di SD N Bejen 02 Karanganyar, pendidikan menengah di SMP N 1 Karanganyar dan SMA N 1 Karangnyar dan sekarang sekarang menempuh pendidikan tinggi di Universitas Sebelas Maret sejak tahun 2008 di Fakultas Ekonomi dengan jurusan akuntansi.

Mengawali jenjang perkaderan di ikatan pada Darul Arqam Dasar yang di selenggarakan oleh IMM Komisariat FIK UMS tahun 2009 kemudian dilanjutkan dengan perkaderan khusus Latihan Instruktur Dasar (LID) tahun 2010 yang di selenggarakan oleh PC IMM Surakarta.

Karir kepemimpinan di ikatan di mulai sebagai ketua bidang keilmuan Pimpinan Komisariat IMM Ki Bagus Hadikusumo UNS tahun 2009 - 2010, Ketua Umum PK IMM Ki Bagus Hadikusumo UNS tahun 2010 - 2012 kemudian di lanjutkan sebagai Ketua Bidang Organisasi PC IMM Karanganyar tahun 2011 - 2012.

Dapat di hubungi melalui
08562839767
Susunan Pimpinan Cabang
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Kabupaten Karanganyar
Periode 2011 - 2012

Ketua Umum

Ketua Bidang Organisasi

Ketua Bidang Kader

Ketua Bidang Keilmuan

Ketua Bidang Sosial Kemasyarakatan

Ketua Bidang Hikmah

Ketua Bidang IMMawati

Sekretaris Umum


Mars adalah sebuah hal yang sangatlah penting bagi sebuah organisasi, karena mars sebuah organisasi dapat mewakili semangat dan tujuan dari organisasi itu di dirikan. Salah satunya adalah mars ikatan mahasiswa Muhammadiyah yang sangat bermakna mendalam

I = G.2/4
Lagu : Mursjid
Syair : M. Diponegoro

Ayolah Ayo-ayo....
Derap derukan langkah
Dan kibar geleparkan panji-panji
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Sejarah Ummat Telah Menuntut Bukti

Ingatlah Ingat-Ingat....
Niat tlah di ikrarkan
Kitalah cendekiawan berpribadi
Susila cakap taqwa kepada Tuhan
Pewaris Tampuk Pimpinan ummat nanti

Reff: 
Immawan dan Immawati
Siswa teladan Putra harapan
Penyambung Hidup generasi

Ummat Islam seribu zaman
Pendukung cita-cita luhur 
Negri indah adil dan makmur

Untuk para IMMawan dan IMMawati, mohon untuk segera menghafalkan MARS IMM kita ini :)
download mars IMM

Rabu, 19 Oktober 2011

Jumat, 14 Oktober 2011

Hari ini merupakan hari yang sangat bersejarah bagi warga Muhammadiyah Kabupaten Karanganyar. Pada hari ini tertoreh tinta yang menjadi saksi dan bukti bahwa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Karanganyar terlahir kembali setelah mati suri selama satu dekade lamanya. Dengan wajah-wajah baru, muda, segar, dan energik, pimpinan baru IMM Karanganyar siap mengabdikan dirinya sebagai tumbal pembaharuan Islam. Siap menjadi ujung tombak dan garda terdepan bagi perjuangan Muhammadiyah untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya di Kabupaten Karanganyar.

Setelah dilantik oleh ketua DPD IMM Jawa tengah dan diberi siraman semangat dan bekal oleh ketua PDM karanganyar, maka resmilah Immawan dan Immawati menjadi pimpinan IMM Karanganyar. Semoga kami dapat selalu beristiqomah di jalan-Nya, sabar dan ulet, memilki etos kerja tinggi dan semangat serta ikhlas dalam berjihad menggerakkan IMM Karanganyar untuk mencapai visi dan misinya.

Berbekal jiwa muda dengan semangat menggelora, kejernihan akal pikiran yang kaya akan ide-ide segar, loyalitas dan idealitas khas mahasiswa, serta sikap kritis dan kepekaan nurani, kami siap menjawab semua tantangan masa depan. Kami adalah calon-calon pemimpin bangsa. Ditangan kami Islam berjaya. Kami adalah mutiara yang terpelihara.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan perlindungan kepada kami, serta menumbuhkan semangat kami apabila mulai layu, mempersatukan hati kami dan menjadikan persaudaraan kami menjadi persaudaraan yang abadi.

Balai Muhammadiyah Pimpinan Daerah Muhammadiyah menjadi saksi sejarah berseminya senyum pimpinan baru IMM Karanganyar. Dengan semangat untuk beristiqomah menggelora dalam dada, mari kita pekikkan “FASTABIQUL KHOIROT”.

Selasa, 18 Oktober 2011


EUTHANASIA  :
 SIAPA BERHAK MENENTUKAN AJAL MANUSIA ?
Oleh : Ali  Trigiyatno

Beberapa waktu lalu publik dihentakkan dengan adanya kabar seorang suami bernama Panca Satrya Hasan memohon di hadapan DPRD Bogor agar negara menyuntik mati isterinya Again Isna Nauli. Permohonan agak ganjil ini dilatarbelakangi oleh adanya adanya keputusasaan akan nasib isteri yang tidak juga membaik dan pertimbangan ekonomi yang membelit akibat tingginya biaya perawatan. Tanggapan pro kontrapun bergulir sehubungan dengan persoalan ini.
Eithanasia sendiri berasal dari bahasa Yunani yakni EU yang be rarti baik dan Thanatos yang berarti mati, jadi secara harfiah bisa diartikan mati yang senang dan wajar. Dalam bahasa Inggris sendiri lazim disebut dengan sebutan mercy killing atau pembunuhan karena belas kasihan kepada yang menderita. Secara istilah dapat didefinisikan sebagai menghentikan nyawa seseorang  yang sedang emenderita karena penyakitnya baik dilakukan secara cepat maupun lambat oleh dokter atau team kesehatan baik atas permintaan atau  tanpa persetujuan pasien atau keluarga yang tujuannya untuk meringankan beban penderitaannya (Syamsul Qomar, 1986).
Aturan dalam hukum positif
Dapat disimpulkan bahwa salah satu motif dibalik permintaan untuk melakukan euthanasia adalah demi menolong seorang pasien dari penderitaan penyakit yang menyakitkan dan oleh dokter dipandang sudah tidak  ada harapan lagi untuk disembuhkan (incurable disease). Jika ini dasarnya maka euthanasia adalah kelihatan cukup manusiawi dan dilakukan dalam rangka menyelamatkan seseorang dari penderitaan akibat sakit yang dideritanya. Maka berangkat dari sini tidak sedikit orang yang menyetujui berlangsungnya eksekusi bagi penderita untuk dieuthanasia.
Namun di sisi lain juga harus diperhatikan bahwa tindakan euthanasia juga merupakan sebuah ekspresi keputusasaan akibat derita yang tak tertahankan bagi si pasien dan biaya yang tak terpikutlkan dari sisi keluarganya. Kasus Again kiranya dapat dikatakan dilatarbelakangi oleh motif keduanya, yakni karena pertimbangan kemanusiaan karena dilandasi oleh perasaana belas kasihan dan ingin membebaskan  sang isteri dari penderitaan penyakit yang tampaknya kecil kemungkinan akan sembuh. Disamping juga karena faktor biaya yang cukup tinggi dan semakin menumpuk bahkan ia harus berhutang  sehingga rasa-rasanya suaminya  tak mampu lagi memikulnya. Ini lebih dekat sebagai bentuk ekspresi keputusasaan dari seseorang yang ditimpa cobaan.
Jika putus asa sebagai motif, maka tindakan euthanasia kiranya sulit untuk diterima lebih-lebih dalam pandangan kaum agamawan.Kaum agamawan mengajarkan agar segala persoalan hidup dihadapi dengan penuh kesabaran, ketabahan, usaha yang maksimal  serta berdoa. Sementara putus asa merupakan cermin sebuah kekalahan dan menyerah dari sebuah persoalan.Padahal putus asa  merupakan sebuah tindakan dosa sebagaimana dinyatakan dalan surat Yusuf “Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya tidak akan berputus asa kecuali orang-orang kafir.”
Lantas bagaimana KUHP di negara kita mengatur masalah euthanasia ini. Jika kita bolak-balik KUHP, maka pasal 344 KUHP kiranya yang paling dekat dalam mengatur masalah ini, karena sampai sekarang belum ada UU khusus yang mengatur masalah euthanasia.Pasal 344 menyatakan “Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua b elas tahun.”
Dari rumusan pasal diatas  kiranya cukup jelas bahwa seseorang dilarang merampas nyawa orang lain  walaupun atas permintaan pihak yang bersangkutan.Ancaman yang diberikan pun tidak main main, 12 tahun,  waktu yang cukup lama tentunya. Dan sulit rasanya menerima kenmyataan seseorang merampas nyawa orang lain lebih-lebih dilakukan terhadap orang yang justru mestinya dikasihani dan ditolong seperti pasien yang membutuhkan kasih sayang dan pertolongan, apalagi dilakukan oleh pihak yang semestinya menjadi penjaga kelangsungan nyawa seseorang semisal dokter.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa euthanasia termasuk suatu tindak kriminal yang  pelakunya dapat dikenai pidana. Namun dalam prakteknya, nyaris tak terdengar ada orang yang dituntut ke muka pengadilan dnegan tuduhan melakukan eithanasia di negeri ini. Mengapa hal ini terjadi ? Ada beberapa  kemungkinan seperti :
a.Tidak adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan kepada polisi atau pejabat yang berwenang.
b.Masih awamnya sebagian besar masyarakat terhadap persoalan hukum tidak terkecuali persoalan euthanasia.
Disamping itu, kelemahan untuk membawa kasus euthanasia justru terletak pada bunyi rumusan pasal 344 itu sendiri pada klausul “atas permintaan sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati”.Justru  di sinilah pembuktian itu menjadi sulit atau tidak mungkin dilakukan.Betapa tidak, bagaimana jika si pasien yang dieuthanasia itu sudah meninggal dunia, atau jika si pasien itu sudah koma yang tidak memungkinkan lagi untuk diajak berkomunikasi.Dengan cara apa bisa diketahui bahwa pasien itu betul-betul memohon untuk dihabisi kehidupannya dengan jalan euthanasia. Ini merupakan problem terssendiri  dalam pembuktian di muka pengadilan (Imron Halimy, 1990).
Bagaimana jika yang mengajukan permintaan itu keluarganya atau suaminya misalnya? Tampaknya hal ini tidak sejalan dengan bunyi rumusan pasal 344 tersebut, karena bunyi rumusan itu jelas memakai bahasa …dinatakan sendiri, bukan oleh orang lain termasuka keluarganya.Dengan sendirinya jika kaena suatu pertimbangan tertentu misalnya seorang dokter mencabut alat-alat medis yang membantu pasien mempertahankan kelangsungan hidupnya, misalnya dengan mencabut respiratornya, sehingga menyebabkan si pasien mati, maka dokter tersebut tidak dapat dikenai pasal 344 tersebut.

Catatan akhir
Masalah kematian adalah termasuk yang menjadi rahasia “ALLAH”, dan manusia tidak diberitahu melainkan hanya sedikit (Wama utitum minal ilmi ila qalilan).Ajal atau kematian seseorang menjadi wewenang Allah sebagai pemberi kehidupan dan hanya Dia yang berhak menentukan atau mengakhirinya, bukan manusia termasuk dokter sekalipun.Dengan alasan apapun kiranya sulit dibenarkan seseorang mengakhiri hidupnya sendiri (bunuh diri) atau melalui bantuan orang lain. Ssetiap insan yang beriman hendaknya tidak berharap-harap akan datangnya kematian  karena dia toh akan datang  s=dengan sendirinya jika waktunya telah  tiba. Ia pun tidak boleh lari dari ajal jika ajal memang sudah menjemputnya.
Jika seseorang mendapat cobaan ataupun musibah termasuk di dalamnya mendapatkan penyakit yang paling berat s ekalipun, maka sabar dan shalat hendaknya dijadikan alat untuk memohon pertolongan kepada Allah SWT .Ia juga harus berusaha  untuk memperpanjang hidupnya dnegan berobat sampai mendapatkan kesembuhan. Namun  ia tidak boleh berputus asa dan menyerah begitu saja dengan nasib atau membiarkan nyawanya terenggut dengan tidak berusaha menundanya dengan berobat.Karena kita tidak tahu akan hikmah di balik s uatu kejadian karena keterbatasan ilmu pengetahuan kita. Boleh jadi kita benci sesuatu padahal di belakang kejadian itu tersimpan kebaikan atau hikmah yang banyak. Dan yang pasti Allah tidak akan memberikan beban, cobaan maupun musibah di luar kemampuan manusia untuk memikulnya. Maka hadapilah sebaga cobaan dan musibah dengan penuh tawakal serta berusaha  dengan tegar dan sabar buat menghadaoinya, namun jangan sekali-kali menyerah apalagi berputus asa.
Sebagai penutup mari kita camkan sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh jamaah dari sahabat  Anas bin Malik yang terjemahannya sbb : “janganlah salah seorang diantara kalian mengharapkan kematian akibat penderitaan yang dialami.Andaikata harus berharap untuk iotu maka hendaklah ia berdoa “Ya Allah biarkanlah aku tetap hidup jika memang hidup itu tyang lebih baik bagiku, dan matikanlah aku jika kematian itu lebih baik bagiku” “.
  


Sumber: 
Suara Muhammadiyah
Edisi 17-02
A call-to-action text Contact us